Setelah 10 Tahun Dipenjara, Antasari Kerja di Kantor Notaris dengan Gaji Rp 3 Juta untuk Negara
Selama menjalani masa asimilasi ini, Antasari digaji Rp 3 juta per bulan yang selanjutnya akan masuk ke kas negara.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Tribunnews.com coba menampilkan kembali deretan berita video yang menyita perhatian pengunjung portal berita ini sepanjang tahun 2015, dengan topik Video Populer Tahun 2015.
Di antarnya berjudul "Setelah 10 Tahun Dipenjara, Antasari Kerja di Kantor Notaris dengan Gaji Rp 3 Juta untuk Negara".
Pada 12 Agustus 2015, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar bekerja sebagai penasihat hukum di salah satu kantor notaris milik sahabat lamanya, Handoko Halim, di Kota Tangerang, Banten.
Handoko menyatakan, kehadiran Antasari untuk menjalani asimilasi di kantornya berdasarkan permintaan pribadinya.
Selama menjalani masa asimilasi ini, Antasari digaji Rp 3 juta per bulan yang selanjutnya akan masuk ke kas negara.
Selengkapnya lihat video di atas. (*)