Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Masing-masing Pelaku Dapat Jatah Rampokan Rp 10 Juta

Selain mengungkap lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor, satu unit mobil, dua unit handphone serta kartu ATM.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau berhasil meringkus lima dari enam pelaku perampokan dua toko emas di pasar Muara Mahat Desa Muara Mahat Baru, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Mereka adalah PS, ES, MP, P serta R.

Otak pelaku dari aksi perampokan pada 4 Desember 2015 silam itu adalah P warga Nganjuk.

Sedangkan satu pelaku yang masih diburu berinisial E alias G alias Belong.

Belong merupakan pelaku yang menjual emas hasil rampokan ke wilayah Sukabumi.

Selain mengungkap lima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor, satu unit mobil, dua unit handphone serta kartu ATM.

Rekomendasi Untuk Anda

Kartu ATM itu sendiri dipakai untuk menstransfer uang hasil penjualan emas untuk masing-masing Rp 10 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela saat ekspose tersangka dan barang bukti di Mapolda Riau, Senin (28/12/2015) menyebutkan lima pelaku ditangkap pada 19 Desember 2015.

Pelaku P ditangkap di Nganjuk sedangkan empat orang lainnyaa ditangkap di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas