Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polresta Barelang Razia Minuman Beralkohol di Atas 5 Persen

Setelah melakukan operasi tindak kejahatan di jalan raya, kali ini Jajaran Polresta Barelang kembali melakukan razia Cipta Kondisi di seputaran Batam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Setelah melakukan operasi tindak kejahatan di jalan raya, kali ini Jajaran Polresta Barelang kembali melakukan razia Cipta Kondisi di seputaran Batam.

Kali ini kegiatan Cipta Kondisi lebih ke peredaran minuman keras (Miras) atau minuman beralkohol (mikol).

Bahkan dari aksi Cipta Kondisi kali ini Satnarkoba polresta Barelang berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras, yang rata-rata memiliki kandungan alcohol di atas 15 persen yang dijual di warung-warung.

Wakasat Narkoba Polresta Barelang AKP Joko Purnawanto mengaku kegiatan seiring banyaknya remaja yang diamankan karena menggelar pesta miras.

“Cukup mudah mendapatkan miras di Batam, makanya kami lakukan razia ini,” kata Joko, Selasa (29/12/2015).

Menurut Joko sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan bahwa minuman keras di atas lima persen kandungan alkoholnya tidak diperbolehkan untuk dijual bebas, terlebih di warung-warung.

Rekomendasi Untuk Anda

“Seharusnya di lokasi khusus, seperti Pub, Hotel dan sejumlah tempat hiburan lainnya yang tetunya dilengkapi dengan izin,” ungkapnya.

Dan nantinya para pemilik warung ini juga akan dipanggil dan akan diberikan pembinaan. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas