Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Terkait Pembakaran Lahan, Pemerintah Bekukan Izin PT BMH

Dibekukannya PT BMH bersama beberapa perusahaan lain yang ditenggarai menjadi biang kebakaran hutan dan lahan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Dirjen Penegak Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (30/12/2015), mengatakan izin PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dibekukan.

Dibekukannya PT BMH bersama beberapa perusahaan lain yang ditenggarai menjadi biang kebakaran hutan dan lahan.

Pembekuan perusahaan yang bermarkas di Sungai Byuku Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan itu pun sudah dilaporkan ke pemerintah pusat.

Menurutnya, perusahaan yang dibekukan hak lingkungannya dikarenakan merugikan hak konstitusi masyarakat yang tidak membuat lingkungan bersih dan sehat. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas