Warga Patahoni Sinjai Sandera Mobil PT Multi Strukture
terpaksa menyegel mobil truk rembang 10 milik perusahaan pekerja jalan nasional
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Warga Patahoni, Desa Palae, Kecamatan Sinjai Selatan terpaksa menyegel mobil truk rembang 10 milik perusahaan pekerja jalan nasional, PT Multi Structure yang Senin (30/12/2015).
Sebanyak 18 unit mobil truk dan alat berat jenis rembang merk Hino milik perusahaan PT Multi Strukture. Terpaksa ditahan oleh warga setempat dan tidak dibiarkan dibawa keluar oleh pihak PT Multi Strukture sebelum menyelesaikan utangnya kepada warga setempat.
Kordinator Aksi Warga Mukrimin meminta segera menemui warga di kampung tersebut jika truk mereka ingin diselamatkan. Selama ini pihak PT Multi dinilai menutup diri terhadap warga pemilik lahan yang selama ini digunakan. Padahal pihak PT Multi belum menormalisasi lahan warga yang telah digunakan.
Utang PT Multi sudah termasuk normalisasi lahan yang telah digunakan menampung sirtu, upah pekerja warga setempat dan biaya sirtu warga kurang lebih Rp 800 juta selama empat tahun beroperasi di Sinjai.