Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Yayasan Supersemar, Prasetyo: Kembali ke Pengadilan Negeri

"Kejaksaan hanya sebatas sebagai pihak yang berkepentingan," kata Prasetyo.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan kasus Yayasan Supersemar kembali kepada Pengadilan Negeri.

Hal tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2015 Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), yang digelar di Kantor Kejagung RI, Jl. Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2015).

Berseragam cokelat lengkap dengan simbol pangkat khas Kejagung RI, lelaki kelahiran Tuban, Jawa timur 68 tahun lalu itu, lebih jauh mengungkapkan, bahwa dalam kasus tersebut, Kejaksaan hanya sebagai pihak yang berkepentingan.

"Kejaksaan hanya sebatas sebagai pihak yang berkepentingan," katanya.

Sejak awal kita berharap, supaya Yayasan Supersemar itu mau sukarela untuk memenuhi keputusan pengadilan dan keputusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Tapi kalaupun tidak, nah ini terpulang kepada Pengadilan Negeri," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu juga mengaku telah menunaikan tugasnya, memverifikasi aset-aset Yayasan Supersemar.

Sebagaimana diketahui Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan atas kasus Yayasan Supersemar.

Berdasarkan putusan tersebut, Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun, atas kasus penyelewangan dana pendidikan.

Namun hingga saat ini, keputusan tersebut masih belum dieksekusi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas