KPUD Ajukan Kasasi Putusan PT TUN yang Memenangkan Gugatan Calon Bupati Simalungun
KPUD Simalungun resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), terhadap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang memenangkan gugatan calon Bupati Simalungun JR. Saragih
Pernyataan itu disampaikan KPU Sumut, Evi Novida Ginting saat mendampingi Komisioner KPUD Simalungun ke PT TUN Medan, di Jalan Peratun, untuk mengantarkan memori kasasi sekaligus mendaftarkan kasasi.
Evi Novida Ginting mengatakan, kasasi ini dilakukan setelah sebelumnya KPU RI dan KPU Sumut melakukan supervisi kepada KPUD Simalungun terhadap hasil putusan PT TUN Medan.
Sehingga di dalam memori kasasi itu dicantumkan sikap dan juga masukkan dari KPU RI dan KPU Sumut.
"Salah satu isi dari memori kasasi, yaitu mempertanyakan adanya kejanggalan surat dari Panwaslih Simalungun yang dijadikan bukti dalam persidangan di PT TUN Medan," katanya, di Kantor KPUD di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (31/12/2015)
Dia menambahkan, telah mempertanyakan keabsahan surat rekomendasi Panwaslih Simalungun ke Bawaslu Sumut, karena adanya perbedaan tanggal dalam surat dengan nomor yang sama dan juga adanya perbedaan isi.
Seperti diketahui, pada 23 Desember 2015 Majelis Hakim PT TUN Medan menerima sebagian gugatan yang diajukan JR. Saragih.
Adapun gugatan yang diterima yaitu menolak pencoretan pencalonan JR. Saragih-Amran Sinaga sebagai peserta Pilkada Simalungun, namun menolak permintaan JR. Saragih untuk mengganti Amran Sinaga sebagai pasangannya di Pilkada Simalungun. (*)