Niat Gerebek Tempat Judi, Polisi Malah Dapati Sabu Seberat 48,52 Gram
Barang haram ini diamankan dari rumah tersangka di perumahan Akasia, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Jatanras Krimum Polda Jambi mengamankan sekitar 48,52 gram narkotika jenis sabu dari tangan seorang tersangka bernama M Saman (40).
Barang haram ini diamankan dari rumah tersangka di perumahan Akasia, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Tersangka diamankan pada Minggu (3/1/2015) sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketika itu, tim Jatanras Krimum tengah menggerebek kegiatan judi.
Namun, ternyata petugas justru mengamankan tersangka MS tengah membawa narkotika jenis sabu dan alat hisap.
Selain sabu, petugas juga mengamankan 15 gram jenis ganja, berikut uang tunai serta lima unit handphone dari tangan tersangka.
"Tersangka kita amankan pada saat sedang main domino bersama rekannya, kita amankan sabu berikut ganja," kata Kabid Humas Polda Jambi melalui, AKP M Alfian, Kaur Infodok, Polda Jambi.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolda Jambi, berikut barang bukti.
Sementara keterangan dari tersangka SM, barang tersebut didapatnya dari seorang kerabat yang berada di Aceh, dan belum sempat dibawanya keluar atau dijual. (*)