Masyarakat Simpang Tiga Adukan Masalah Tapal Batas
Pasalnya, berdasarkan Permendagri itu, tiga RW tersebut akan berubah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kampar.
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sejumlah warga di tiga RW, masing-masing RW 15, 16, dan 18 Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, mengadukan permasalahan tapal batas kepada seorang anggota DPR RI dari Dapil Riau, Effendi.
Pengaduan itu disampaikan masyarakat saat anggota Dewan yang duduk di Komisi II DPR RI itu datang dan menggelar pertemuan dengan warga di tiga RW tersebut, Selasa (5/1/2016).
Sejumlah warga di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru mengadukan permasalahan tapal batas kepada seorang anggota DPR RI dari Dapil Riau, Effendi (tengah), Selasa (5/1/2016). (Tribun Pekanbaru/David Tobing)
Kepada Effendi, warga di tiga RW menyatakan dengan tegas menolak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru.
Pasalnya, berdasarkan Permendagri itu, tiga RW tersebut akan berubah masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kampar.
Sementara itu, Effendi yang mendengar langsung aspirasi warga mengatakan, akan membawa aspirasi warga ke Komisi II DPR RI untuk dilakukan pembahasan.
Selanjutnya, Effendi mengaku siap menjembatani permasalahan warga dengan Kementerian Dalam Negeri terkait Permendagri itu.(*)