Putra Politisi di Makassar Diduga Aniaya Polisi, Ini Komentar Kapolda Sulselbar
Mau dia anak pejabat atau pejabat sekalipun akan ditindak tegas sesuai hukum
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar menegaskan kasus penganiayaan yang melibatkan dua putra politisi partai Golkar Makassar, Nasran Mone, Irfan dan Hendra terhadap Bripka Mulyadi untuk terus digulirkan.
Hal tersebut diungkapkan Pudji sesaat setelah menggelar Coffee Moorning bersama Polrestabes Makassar beserta jajarannya di Mapolsek Panakkukang, Makassar, Selasa (5/1/2016), kemarin.
"Kasus ini akan terus berjalan sesuai hukum yang berlaku, saya tidak melihat pada siapa yang terlibat dalam kasus ini. Mau dia anak pejabat atau pejabat sekalipun akan ditindak tegas sesuai hukum," kata Pudji.
Lanjut Pudji, bagi siapa pun yang akan melakukan tindakan pidana dan melawan hukum akan diproses karena didepan hukum semua sama.
Tapi Pudji juga menya menyambut baik jika diantara atau kedua belah pihak ini bisa mengambil jalan kekeluargaan dan mediasi.
"Lebih bagus lagi kalau ada yang mengambil jalan kekeluargaan, tapi kasus ini kan masih diproses maka itu ditunggu saja setelah pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Dalam kasus penganiayaan yang terjadi di depan Warkop Dottoro, Jl Mappanyuki, kecamatan Mariso, kota Makassar, Minggu (3/1). Polsek Mariso baru menetapkan satu tersangka.
Sejauh ini dari kedua putra Nasran Mone yang juga salah satu tokoh masyarakat di Makassar ini baru ditetapkan satu tersangka, yakni Irfan.
Irfan melanggar pasal 351 Junto 170 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ancaman hukuman lima (5) tahun enam bulan.