Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kerusuhan Singkil Jalani Persidangan

Pengadilan Negeri Singkil akhirnya menggelar sidang perdana terkait kasus perusakan rumah ibadah

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan SERAMBI INDONESIA, Dede Rosadi

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Pengadilan Negeri Singkil akhirnya menggelar sidang perdana terkait kasus perusakan rumah ibadah di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil.

Sidang ini menghadirkan empat terdakwa dan menarik perhatian massa yang ingin menyaksikannya, Rabu (6/1/2016).

Empat terdakwa yang disidang adalah rahimi, Nawawi, Saiful dan Erwan.

Proses persidangan sendiri mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.

Seperti diketahui syedara lon, aksi massa yang berujung bentrok dua kelompok berbeda terjadi pada 13 Oktober 2015 di jalan menuju Desa Dangguran, Simpang Kanan.

Selain mengakibatkan terbakarnya tempat ibadah, seorang warga juga tewas dalam insiden tersebut.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas