Terdakwa Kerusuhan Singkil Jalani Persidangan
Pengadilan Negeri Singkil akhirnya menggelar sidang perdana terkait kasus perusakan rumah ibadah
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan SERAMBI INDONESIA, Dede Rosadi
TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Pengadilan Negeri Singkil akhirnya menggelar sidang perdana terkait kasus perusakan rumah ibadah di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Sidang ini menghadirkan empat terdakwa dan menarik perhatian massa yang ingin menyaksikannya, Rabu (6/1/2016).
Empat terdakwa yang disidang adalah rahimi, Nawawi, Saiful dan Erwan.
Proses persidangan sendiri mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian.
Seperti diketahui syedara lon, aksi massa yang berujung bentrok dua kelompok berbeda terjadi pada 13 Oktober 2015 di jalan menuju Desa Dangguran, Simpang Kanan.
Selain mengakibatkan terbakarnya tempat ibadah, seorang warga juga tewas dalam insiden tersebut.
Berita Rekomendasi