Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diciduk Karena Narkoba, Aktor Sinetron 'Anak Jalanan' Dylan Carr: Saya Berjanji Akan Berubah

"Setelah kami tes urine, DPA positif menggunakan ganja, juga positif zat lain yaitu methapetamine (sabu)," kata AKBP Surawan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sapto Nugroho

Laporan Reporter Tribunnews Video, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang artis (aktor sinetron) bernama Dylan Putra Allen Carr alias Dylan Carr alias DPA (20) pada Rabu (6/1/2016) pukul 15.00 WIB di Kompleks MP, Jalan Ceger, Jakarta Timur.

Dylan dicudik polisi tepat dua hari sebelum merayakan ulang tahunnya yang ke-21.

Dia diketahui lahir pada 8 Januari 1995 di Tanjung Pandan, Belitung dari seorang ayah yang berasal dari Bristol, Inggris dan ibu yang berdarah Indonesia.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Juang Andi Priyanto, pihaknya menangkap Dylan setelah mengkonsumsi narkoba di lokasi syutingnya.

"Saat syuting dia keluar dari lokasi untuk masuk ke mobil. Setelah itu kami amankan," kata Juang di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).


Dylan Putra Allen Carr alias Dylan Carr dipertemukan dengan awak media di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016). (Tribunnews/Valdy Arief)

Pada kesempatan yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Selatan, AKBP Surawan menyebutkan, Dylan tertangkap dengan satu linting ganja siap pakai seberat 0,4 gram.

Berita Rekomendasi

"Setelah kami tes urine, DPA positif menggunakan ganja, juga positif zat lain yaitu methapetamine (sabu)," kata AKBP Surawan.

Wakapolres Jakarta Selatan mengungkapkan, penangkapan Dylan bermula dari laporan bahwa aktor sinetron 'Anak Jalanan' ini sering mengkonsumsi narkoba di kafe bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

Dylan yang dipertemukan dengan awak media, sempat menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Saya minta maaf dan sangat menyesal. Saya berjanji akan berubah," ujarnya dengan wajah yang ditutupi topeng hitam.

AKBP Surawan menyebutkan, pihaknya akan melakukan assesment terhadap Dylan untuk membuktikan dirinya bukan pengedar.

Meski demikian, Dylan masih dikenai Pasal 111 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia akan dijerat dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas