Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curi Burung, Warga Tembak Rudi dengan Senapan Angin

Wajah lelaki berperawakan penuh tato itu juga terkesan memprihatinkan lantaran luka lebam yang ia alami.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Abdul Ghanie

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Rudi Rendi alias Rudi (42) nampak tertatih ketika menuju sel tahanan Mapolsekta Banjarbaru Barat, Kamis (7/1) siang.

Wajah lelaki berperawakan penuh tato itu juga terkesan memprihatinkan lantaran luka lebam yang ia alami.

Namun setidaknya hal itupun dapat memberikan efek jera kepada Rudi.

Terlebih juga menjadi peringatan kepada pelaku pencurian yang masih menjalankan aksi tindak pidana serupa.

Ya, Kamis (7/1/2016) pukul 10.00, rupanya nahas bagi Rudi.

Berharap mendapatkan untung dari burung yang dicurinya, namun malah berbalik buntung kepada Rudi dan seorang temannya, Ridho Ihsan (42).

Berita Rekomendasi

Keduanya babak belur dihajar massa setelah ketangkap tangan mencuri seekor burung milik warga Sukamara Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru Kalsel, Siswanto.

Bahkan Saking geramnya atas perbuatan Rudi dan Ridho, warga pun menggunakan berbagai cara guna melampiaskan kemarahan mereka.

Satu diantaranya yakni menggunakan sebilah kayu ulin, hingga mengakibatkan benjolan besar di dahi Rudi.

Tak hanya itu, warga Panglima Batur Banjarmasin Utara tersebut bahkan juga sempat mendapatkan luka tembak di kaki sebelah kanannya dari sepucuk senapan angin milik warga.

Rupanya penderitaan Rudi pun tidak cukup sampai di situ.

Pasalnya, dua warga Banjarmasin itupun terpaksa harus menjalani hukuman guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsekta Banjarbaru Barat.

Sementara itu, Kapolresta Banjarbaru, AKBP Harun Yuni Aprin melalui Kapolsekta Banjarbaru Barat, AKP Rissan SM, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut ia pun tidak menampiknya.

Menurut Rissan Rudi dan Ridho memang merupakan pencuri spesialis burung yang kerap meresahkan warga Landasan Ulin Banjarbaru.

" Atas perbuatan keduanya, mereka pun dijerat pasal 363 ayat 1," tandas Kapolsekta yang dikenal murah senyum itu. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas