Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

20 Penjudi Diancam Hukum Cambuk di Aceh

Satuan Reserse dan Kriminal Unit Resmob Polres Aceh Barat berhasil menangkap 20 orang penjudi

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, DEDI ISKANDAR

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Petugas kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal Unit Resmob Polres Aceh Barat,

Senin (11/1/2016) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB berhasil menangkap 20 orang penjudi di Kompleks Pasar Malam

di kawasan Gampong Pungkie, Kecamatan Kaway XVI.

Hingga Senin siang, semua pelaku beserta barang bukti beserta uang hasil judi telah diamankan di Mapolres Aceh Barat. 

Sedangkan seluruh pelaku hingga kini masih diamankan guna dilakukan pemeriksaan.

"Semua tersangka terancam hukuman cambuk di muka umum," kata Kasat Reskrim AKP Haris Kurniawan SIK

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas