Prada Dadi Akui Izinkan Kekasih Bersetubuh dengan Pria Lain Demi Uang
Menurut dia, Kamella minta izin untuk bersetubuh dengan korban Sofyan karena dijanjikan sejumlah uang oleh Sofyan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sapto Nugroho
Laporan Reporter Tribunnews Video, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum TNI Angkatan Darat (AD), Prajurit Dua (Prada) Ahmad Dadi Pracipto menjadi saksi perkara pembunuhan yang dilakukan kekasihnya, Kamella di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Senin (11/1/2016).
Dadi menjadi saksi karena pada saat kejadian ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Dadi juga menjadi tersangka di Polisi Militer.
Dadi dikawal ketat aparat Detasemen Polisi Militer TNI AD saat memasuki ruang sidang.
Foto-foto: Prada Dadi menjadi saksi perkara pembunuhan yang dilakukan kekasihnya, Kamella, di PN Tanjungkarang, Lampung, Senin (11/1/2016). (Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama)
Kamella dan Dadi terlibat pembunuhan Sofyan, Kepala Bagian Kepegawaian Universitas Malahayati, Bandar Lampung.
Keduanya bersama-sama menganiaya Sofyan hingga tewas di kamar kos Kamella di Jalan Sumur Putri, Telukbetung Selatan.
Motif pembunuhan karena Sofyan tidak memberikan uang usai menyetubuhi Kamella.
Prada Dadi mengakui mengizinkan Kamella, kekasihnya, untuk bersetubuh dengan korban Sofyan.
Ini diungkapkan Dadi dalam persidangan tersebut.
Dadi mengatakan, Kamella butuh uang untuk membayar tempat kos.
Menurut dia, Kamella minta izin untuk bersetubuh dengan korban Sofyan karena dijanjikan sejumlah uang oleh Sofyan.
“Saya izinkan karena butuh uang,” ujarnya.