PT TUN Medan Tolak Gugatan Ramadhan Pohan
Pada Pilkada Medan ini, jumlah suara sah sebanyak 483.014 dan suara tidak sah sebanyak 24.336.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI).
"Majelis hakim tidak menerima gugatan yang diajukan penggugat dan mengabulkan keberatan tergugat bahwa pihak PT TUN Medan tidak berwenang dan memeriksa pokok perkara sengketa yang disidangkan," kata Ketua Majelis Hakim H.A.Sayuti, Selasa (12/01/2016).
Usai mendengarkan putusan, penasehat hukum pasangan REDI Hasanuddin Batubara mengatakan, akan mengajukan kasasi atas putusan hakim PT TUN Medan.
"Kita akan kasasi, sebab menurut saya gugatan yang diajukan adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Medan," ujarnya.
"Di mana adanya rekomendasi yang diajukan Panwaslu Medan agar penghitungan dilakukan pada 18 Desember akan tetapi KPU Medan melakukan penghitungan pada 16 Desember 2015," ucapnya.
Dia menambahkan, sangat yakin di tingkat kasasi nanti, hakim agung mengerti dengan gugatan itu. Terutama soal surat rekomendasi Panwaslu Medan kepada KPU Medan.
Pada Pilkada Medan ini, jumlah suara sah sebanyak 483.014 dan suara tidak sah sebanyak 24.336. (*)