PNS RSUD Nekat Gelapkan Tiga Mobil Temannya
Kepercayaan korban ternyata justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tim Polsekta Telanaipura mengamankan Arga Panco Seria als Arga (29) PNS RSUD Kabupaten Muaro Jambi, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sejumlah mobil rental.
Dalam pengakuannya, tersangka Arga menggelapkan mobil rekannya sendiri yang notabene pemilik rental mobil di Kota Jambi.
Kepercayaan korban ternyata justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penipuan.
Arga mengaku nekat menggelapkan mobil rekannya sendiri karna terbelit hutang Rp 60 juta.
Satu unit mobil digadaikan oknum PNS RSUD Kabupaten Muaro Jambi ini seharga Rp 14-20 juta.
"Mobil Karimun Rp 14 juta, mobil Xenia Rp 20 juta. Semuanya Rp 50 juta. Gadai sama kawan lain," kata tersangka, Kamis (14/1/2016).
Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan tiga unit mobil hasil kejahatan tersangka.
Satu unit mobil Ertiga dengan plat BH 1705 HI, Xenia BH 1650 HG, dan karimun BH 1566 HQ.
Dari laporan korban, polisi menciduk tersangka di kediamannya, di Jalan Dr Tazar perumahan Permata Citra IV Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada 8 Januari 2016.
"Tersangka kita amankan di rumahnya, tersangka cukup koperatif, tersangka ini PNS di Kabupaten Muaro Jambi," kata Kapolsekta Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tiga unit mobil hasil kejahatan.
Tersangka dijerat dengan mapas 372 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kerugian korban Rp 100 juta," kata Kapolsek Telanaipura. (*)