Penggelapan Pajak, Hakim Periksa Pegawai Pajak
mengelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan pajak
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan SERAMBI INDONESIA, RIZWAN
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh, Aceh Barat, Selasa (19/1/2016) mengelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan pajak Rp 1,08 Miliar dengan terdakwa Muliyadi Adli, Direktur PT Geurute Meugah Perkasa (GMP).
Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi. Mereka yang dimintai keterangan adalah Ima Hasrat dari Kanwil Pajak Aceh, lalu enam lainnya dari Kantor Pajak Pratama Meulaboh yakni Zuliadi, Zulfikar Raden, Agung Pramono, Ridwan, Kus Faizar, dan Arif Pradana.
Sidang dipimpin Fauzi Isra SH MH dan hakim anggota Latiful SH dan M Alqudri SH, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Meulaboh, T Panca SH, Mawardi SH dan Nurdianingsih SH.
Direktur Utama PT GMP di Aceh Barat ditahan sejak Selasa 8 Desember 2015, setelah ditetapkan tersangka dengan dugaan menggelapkan pajak perusahaan pihak lain yang sudah dikutip.
PT GMP sendiri merupakan sebuah badan usaha yang bergerak di bidang penyediaan jasa land clearing (pembersihan lahan).
Pelaku dijerat dengan Undang-undang perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling sedikit dua kali lipat dari pajak terutang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.