Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yayasan BITRA Gelar Konsultasi Publik

Dalam konsultasi ini hadir juga perwakilan DPRD Sumut, dinas tenaga kerja dan akademisi USU.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Yayasan BITRA  Indonesia menggelar konsultasi publik untuk membahas Perda perlindungan pekerja rumahan di Hotel Grand Angkasa, Medan, Kamis (21/1/2016).

Dalam konsultasi ini hadir juga perwakilan DPRD Sumut, dinas tenaga kerja dan akademisi USU.

Direktur Yayasan BITRA Indonesia Wahyudi mengatakan, konsultasi publik dilakukan untuk merancang perda perlindungan pekerja rumahan karena belum diatur dalam perda sebelumnya.

"Dalam perda sebelumnya undang-undang hanya mengatur tentang tenaga kerja formal, sementara dalam konvensi ILO tahun 1996 mengungkapkan bahwa pekerja rumahan harus mendapatkan hak yang sama dengan pekerja formal," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy, mengatakan sebelum masuk menjadi perda ada tahapan-tahapan yang dilalui antara lain pembahasan di badan pembuat peraturan daerah terlebih dahulu lalu ke paripurna, sehingga bisa disahkan menjadi Perda. (*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas