Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapal Illegal Fishing ditangkap Polair Polda DIY di Perairan Girisubo

Kapal ini secara ilegal menangkap ikan di perairan Yogyakarta dan tidak tidak dapat menunjukkan dokumen

Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan TRIBUN JOGYA, Hendra Krisdianto

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda DIY mengamankan satu unit Kapal Motor (KM) INKA MINA 178 yang berasal dari Pacitan.

Kapal ini secara ilegal menangkap ikan di perairan Yogyakarta dan tidak tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan kapal di perairan selatan DIY.

Direktur Polisi Air Polda DIY Kombes Pol Endang Karnadi mengatakan, penangkan tersebut terhadi pada 11 Januari lalu saat petugas patroli melihat kapal motor tak dikenal berjarak 11 mil dari pelabuhan Sadenga, Gunungkidul.

Setelah dilakukan pengejaran, dari kapal berukuran 34 groston (GT) dan diawaki 18 Anak Buah Kapal (ABK) tersebut, petugas menyita barang bukti ikan hasil tangkapan seberat 3,4 ton.

Dengan tangkapan ikan ini, petugas lantas meminta nahkoda, bernama Juwardi warga pekalongan, Jawa Tengah, untuk menunjukkan dokumen kelengkan kapal yang sah.

"Ternyata kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin berlayar dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Ini namanya ilegal fishing dan dapat dipidana walaupun yang melakukan adalah kapal dari Indonesia sendiri," ujar Endang, Kamis (21/1/2016).

BERITA TERKAIT

Kemudian, Kasubdit Gakum AKBP Sahat Hasibuan secara mendetail mengungkapkan, saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan suratnya, nahkoda justru menunjukkan akta pengganti SIPI yang dikeluarkan dinas perikanan Jawa Timur.

“Nahkoda hanya memiliki surat keterangan pengganti SIPI, dan ini akan kita cek berlaku atau tidak. Kami juga akan koordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan keterangan ahli dalam kasus ini,” ungkapnya.

Selama proses penyelidikan masih berlangsung, kapal motor tersebut diamankan di Pelabuhan Sadeng, Gunungkidul. Sedangkan, polisi sudah menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka.

Pun demikian nahkoda itu tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas