Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

DIN MINIMI Tunggu Amnesty, Anggotanya Dituntut 7 Tahun

Jalfanir (44) alias tgk Plang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api illegal

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan SERAMBI INDONESIA, JAFARUDIN

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Jalfanir (44) alias tgk Plang, anggota kelompok bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi

dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara.

Warga asal Aceh Besar yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan senjata api illegal itu di sidang

dengan pimpinan majelis Abdul Wahab MH didampingi dua hakim anggota Teuku Almadyan SH dan Bob Rosman SH.

Tgk Plang ditangkap Aparat Polda Aceh di kawasan Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar pada 5 Mei 2015

berikut satu senjata api jenis Pistol FN dan amunsi. Tgk Plang hadir ke persidangan dengan mengenakan dua tongkat

Rekomendasi Untuk Anda

karena masih kesakitan pada bagian kaki kananya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas