Bandar dan Pengedar Ganja Dihadiahi Timah Panas Petugas BNNP Jambi
BNNP Jambi berhasil mengamankan dan meringkus dua orang penyalahguna narkoba
Editor: Bian Harnansa
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengamankan dan meringkus dua orang penyalahguna narkoba.
Dedi Aman Negoro alias Dedi Gam dan Yogi Panulu beserta delapan paket besar seberat 1 kg, 1 bungkus plastik sedang yang sudah diracik dan 11 paket kecil siap edar diamankan dari tangan tersangka.
Penggrebekan keduanya berlangsung sekitar pukul 19.15 WIB Selasa malam saat tengah berada di rumah bedeng kontrakan Dedi Gam.
Penangkapan berawal dari laporan warga akan adanya kegiatan transaksi narkoba.
Setelah di intai, tim BNNP kemudian melakukan penyergapan di rumah bedeng kontrakan Dedi di Lorong Pembina RT 6, kelurahan Paal lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
"Tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba kabur saat penyergapan. Kita ambil sikap tegas untuk menghindari resiko," kata Kabid Pemberantasan BNNP, AKBP Marlian Ansori.
Ia mengatakan, tersangka Dedi merupakan bandar yang juga residivis atas kasus yang sama. Sementara tersangka Yogi merupakan seorang pengedar.
Setelah digeledah, petugas mendapati Narkotika jenis ganja kering sekitar 9 Kg. Terdiri dari delapan paket besar, 1 Kg ganja yang sudah diracik berikut 11 paket ganja siap edar.
"Awalnya 10 kg tapi dua paket berat dua kg sudah dijual ke muaro jambi, sekarang sedang kita lakukan pengejaran," kata AKBP Marlian.
Hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapat dari teman Dedi Gam di Aceh.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 111, 112, 114 UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.