Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Koruptor Dana CSR Pertamina Diterbangkan dari Jakarta dan Surabaya

melakukan penyimpangan dana penyaluran kredit program kemitraan peningkatan pendapatan

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Bian Harnansa

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Ahmad Farozi

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU – Dua tersangka kasus korupsi dana CSR Pertamina senilai Rp 2,5 miliar tahun 2013,

diterbangkan dari Jakarta dan Surabaya ke Kabupaten Lubuklinggau, Sumsel, Selasa (26/1/2016). Keduanya langsung

dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.   Tersangka bernama HM Rachmad (62), mantan Direktur Keuangan

dan SDM PT Sang Hyang Sri dan karyawannya bernama Dedi Yamin (49), melakukan penyimpangan dana penyaluran

kredit program kemitraan peningkatan pendapatan dan pembudidayaan ikan melalui farming manajemen di Kabupaten Musi Rawas tahun 2013.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas