Menkumham Aktifkan SK Kepengurusan Golkar Munas Riau Selama 6 Bulan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly resmi mengaktifkan kembali SK Kepengurusan Partai Golkar Munas Riau untuk enam bulan ke depan.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly resmi mengaktifkan kembali SK Kepengurusan Partai Golkar Munas Riau untuk enam bulan ke depan.
Tujuannya, agar partai Golkar dapat melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) dan menyelesaikan konflik internal mereka.
"Berdasarkan penelitian Kemenkumham atas SK kepengurusan Munas Ancol yang sudah dicabut, maka Menkumham memandang perlu untuk memberikan SK kepengurusan Golkar Munas Riau untuk enam bulan ke depan," jelas Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Kamis (28/1/2016).
Menkumham mengesahkan kembali surat keputusan Menkumham no M.HH-21.AH.11.01 tahun 2012 tanggal 4 September 2012, tentang pengesahan perubahan susunan komposisi dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Golkar masa bakti 2009-2015.
Kepengurusan yang sudah disahkan oleh Kemenkumham mempunyai kewenangan untuk membentuk panitia Munas atau Munaslub sesuai AD/ART Partai Golkar yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan.
Yasonna juga menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan undang-undang Administrasi Pemerintahan No 30 Tahun 2014, yang menyatakan pemerintah wajib menegakkan asas kepastian hukum dan kepentingan umum.
"Ini ada di undang-undang Administrasi Pemerintahan dimana pemerintah wajib memberikan kepastian hukum," tambahnya. (*)