Penyelundupan Ribuan Kilo Sirip Hiu dan Ubur-ubur Berhasil Digagalkan
“Saat diperiksa, ternyata sirip ikan yang diduga ikan hiu martil,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Efrizal, Kamis (28/1/2016).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Surya, Ahmad Zaimul Haq
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Sebanyak 20.814 kilogram (Kg) sirip Hiu Martil dan 93.412 Kg Ubur-ubur yang akan diselundupkan melalui Terminal Petikemas Surabaya ke Vietnam dan Hongkong, digagalkan petugas Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Saat akan mengirim ke Hongkong, CV SS tidak mencantumkan data sebagaimana isi kontainer. Dalam dokumen pengiriman tercantum isi perut ikan tanpa menyebut detail jenis ikannya.
“Saat diperiksa, ternyata sirip ikan yang diduga Hiu Martil,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Efrizal, Kamis (28/1/2016).
Bagian Hiu yang akan dikirim ke Hongkong ini tidak hanya berbentuk sirip. Petugas menemukan 1.562 Kg sirip Hiu.
Bagian lainnya terdiri dari sayap, ekor, dan kikir. Bagian yang paling banyak akan dikirim adalah sayap dan ekor. Dua bagian tubuh ini masing-masing seberat 7.000 buah lebih.
Efrizal menambahkan, sebenarnya ekspor ubur-ubur tidak dilarang. Makanya pihaknya tidak mempermasalahkan ekspor Ubur-ubur ke Vietnam.
Tapi CV SIS tidak melampirkan sertifikat kesehatan untuk ubur-ubur yang akan diekspor. Dokumen ini wajib dilampirkan untuk segala ikan jenis yang akan diekspor.
“Pengiriman sirip ikan hiu juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan. Sirip ikan hiu juga tidak dilengkapi sertifikat kesehatan,” ujarnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.