Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polresta Bandar Lampung Tembak Tersangka Pencuri Tas di Rumah Makan

terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka

Tribun X Baca tanpa iklan

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung kembali menangkap

seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka tersebut adalah Asman (21), warga Sukarame.

Polisi meringkus Asman di Jalan Juanda, Telukbetung Utara, Kamis (28/1/2016).

"Tersangka kami tangkap saat akan beraksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, Minggu (31/1/2016).

Pada saat penangkapan, ujar lulusan Akademi Kepolisian tahun 2001 ini, Asman sempat melawan dan berusaha melarikan diri.

Petugas, lanjut dia, terpaksa melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Erwansyah (20),

tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi menangkap Erwansyah di Jalan Yos Sudarso, Panjang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan,

tersangka Asman tidak hanya terlibat pencurian sepeda motor. Menurut dia, Asman juga tersangka pencurian tas di rumah makan.

Dery mengutarakan, Asman sudah sering mengambil tas milik pengunjung rumah makan. Ia menerangkan,

Asman biasanya masuk ke rumah makan tenda di pinggir jalan. Asman lalu memesan makanan.

"Sembari menunggu makanan, Asman melihat ada korban yang membawa tas.

Tas itu langsung ia ambil dari atas meja sembari melarikan diri," kata Dery, Minggu (31/1/2016).

Dery mengutarakan, Asman setidaknya sudah 10 kali mencuri motor dan barang-barang di rumah makan.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas