Tertangkap Sedang Mesum, Pasangan Ini Terancam 100 Kali Cambukan
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah enam kali melakukan hubungan badan suami-istri.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Serambi Indonesia, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Pasangan bukan muhrim yang diduga melakukan hubungan badan layaknya suami-istri, ditangkap di sebuah wisma di Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (29/1/2016) dini hari.
Pelaku adalah IS (30), warga Nagan Raya, dan MA (30), warga Aceh Barat.
IS (30) dan MA (30) diperiksa di ruang penyidik di Kantor Satpol PP WH, Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (29/1/2016). (Kompas.com/Raja Umar)
Mereka ditangkap oleh pemilik wisma yang selanjutnya diserahkan ke Kantor Satpol Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Barat.
Kepada petugas, keduanya mengaku sudah enam kali melakukan hubungan badan suami-istri.
Pada penggerebekan ini, petugas juga menyita barang bukti kondom.
Atas perbuatannya, keduanya terancam dengan hukuman 100 kali cambukan. (*)
BERITA REKOMENDASI