Pemusnahan Bibit Teh Hitam, Jeruk, dan Biji Tulip
Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang memusnahkan tanaman jenis teh hitam, bibit bunga tulip, dan bibit jeruk, Rabu (3/2/2016).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Bangka Pos, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG -- Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang memusnahkan tanaman jenis teh hitam, bibit bunga tulip, dan bibit jeruk, Rabu (3/2/2016).
Pemusnahan tanaman yang tanpa dilengkapi dokumen dilakukan di Instalansi Karantina Hewan, Karantina tumbuhan (screen house) Balai Karantina Pertanian Kelas 2, di Jalan Rustam Effendi Selindung Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Babel.
Kepala Balai Karantina Kelas 2 Pangkalpinang, Yulianto S, menjelaskan pemusnahan dilakukan, karena tanaman yang masuk ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanpa dilengkapi dokumen dari Karantina asal daerah setempat.
"Untuk media pembawa jenis tanaman teh hitam, bibit jeruk dan biji tulip di bawa melalui jasa pengiriman Kantor Pos," ungkap Yulianto.
Tanaman teh hitam enam sachet dari India dan bibit tulip sebanyak 10 biji berasal dari Swedia. (*)