Pelaku Mengaku Mendapat Narkoba dari Narapidana
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang napi inisial YO, di LP Pekanbaru.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU -- Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru kembali menjadi sorotan terkait dugaan adanya pengendalian peredaran narkotika yang dilakukan oleh narapidana di dalam LP.
Dugaan itu diketahui setelah petugas polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernama Putra (32), warga Jalan Pesantren Pekanbaru, pada Kamis (4/2/2016) kemarin.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 21 paket sabu ukuran kecil siap edar dan 1 paket sabu ukuran sedang, sebuah timbangan digital dan 20 pack plastik pembungkus sabu.
Berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh petugas dari tersangka Putra, dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang napi inisial YO, di LP Pekanbaru.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan L Riza, Jumat (5/2/2016) mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kebenaran dari pengakuan tersangka Putra dan terkait kebenaran dari YO.
Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Lapas untuk mencari inisial YO, apakah memang napi penghuni di lapas atau tidak.
Sementara itu, perihal penangkapan tersangka Putra, berawal dari laporan warga yang resah dengan perbuatan tersangka Putra, yang secara terang- terangan menjual narkoba.
Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap terasangka Putra, saat tengah berada di kediamannya.
Disaksikan warga sekitar dan ketua RT, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mendapati sejumlah barang bukti sabu-sabu. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.