Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nekat, Pria Ini Selundupkan Ratusan Gram Sabu-sabu di Dalam Perutnya

Tersangka Irfan menyelundupkan barang haram tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara International Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru.

Editor: Willem Jonata

Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - M Irfan (21), nekat. Ia mempertaruhkan nyawanya memasukkan 236 gram narkotika jenis sabu-sabu kemasan kapsul senilai Rp 250 juta, ke dalam perut untuk diselundupkan ke Pekanbaru.

Tersangka Irfan menyelundupkan barang haram tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara International Sultan Syarif Kasim ll Pekanbaru.

Namun, upaya penyeludupan yang dilakukan pria asal Lhokseumawe, Provinsi Aceh itu, berhasil digagalkan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pekanbaru di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, pada Selasa (9/2/2016).

Kepala KPPBC Pekanbaru, Elfi Haris kepada awak media usai menggelar ekspose, pada Rabu (2/10/2016) menerangkan, bahwa terungkapnya penyelundupan sabu-sabu itu diawali kecurigaan petugas terhadap salah seorang penumpang pesawat Air Asia K439 asal Kuala Lumpur Malaysia.

Kecurigaan petugas terhadap Irfan, lantaran tidak membawa apa-apa. Padahal, penumpang dari luar negeri umumnya membawa barang.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.  Dari pemeriksaan itu petugas mendapati  satu kapsul yang berisi sabu yang terselip di selangkangannya.

Berita Rekomendasi

Petugas juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada M Irfan. Ternyata tersangka mengaku menyimpan satu kapsul sabu lainnya di dalam perut, yang dimasukkan melalui anus.

Kela KPPBC Pekanbaru ini meyakini jika tersangka Irfan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Pasalnya, tersangka mengaku lima kali melakukan aksi penyeludupan yang sama.

Namun empat aksi penyeludupan sebelumnya dilakukan tersangka melalui jalur laut di pelabuhan di daerah Riau.

Dia mengaku mendapat upah senilai Rp 7 juta per paket (kapsul) atau total Rp 14 juta, jika berhasil menyeludupkan barang, dan menyerahkannya itu kepada pemesan di Pekanbaru.

Pihak KPPBC Pekanbaru kemudian meyerahkan tersangma M Irfan berikut barang bukti dua kapsul berisi sabu kepada petugas Kepolisian Polresta Pekanbaru, untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas