Polda Riau Musnahkan Pil Ekstasi dan Sabu-sabu Senilai Rp 1,2 Miliar
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 9 laporan polisi.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 7949 butir dan 30,7 gram sabu-sabu dimusnahkan di halaman kantor Direktorat Reserse Narkotika Polda Riau, pada Selasa (9/2/2016).
Barang bukti narkotika yang itu ditaksir benilai Rp. 1,22 miliyar itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air.
Acara pemusnahan disaksikan sejumlah unsur terkait seperti BNN, Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan Kejari Pekanbaru.
Kabag Wasidik Ditres Narkoba AKBP Januar Manurung mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 9 laporan polisi, dengan tersangka yang diamankan sebanyak 14 orang tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan hari itu dengan rincian barang bukti sabu-sabu total seberat 30,7 gram yang ditaksir senilai Rp. 35 juta. Sementara, pil ekstasi sebanyak 7949 butir ditaksir senilai Rp. 1.192.350.000.