Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap berjudi, Empat Pria Ini tertawa Disuruh Menutupi Wajahnya

Penggerebekan itu dilakukan karena rumah itu dijadikan ajang permainan judi kartu domino.

Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Surya, Iksan Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Polisi menggerebek rumah Amin Kholil di Dusun Mawot, Desa Sugiharjo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Penggerebekan dilakukan karena rumah itu, dijadikan ajang permainan judi kartu domino. Empat orang ditangkap lalu digiring ke Mapolres Tuban.

Selasa (16/2/2016), pihak Polres Tuban merilis tersangka judi tersebut kepada awak media. Ada empat orang yang ditangkap dalam kasus yang melanggar ayat 1 pasal 303 undang-undang KUHP. Mereka semua warga Desa Sugiharjo, yaitu, Kasmuri (42), Kasiyono (33), Amin Kholil (28), dan Mohammad Alil.

Menurut Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, penangkapan para pemain judi itu dilakukan, Kamis (11/2/2016), sekitar pukul 12.16. Sebelumnya, anggota Polsek Tuban mendapat laporan dari warga sekitar ada ada praktik perjudian di sana.

"Anggota Polsek Tuban lalu menindaklanjuti. Kemudian melihat keempat orang ini lagi asyik main kartu domino, lalu anggota kami menangkap  mereka,” ujar Elis.

Dari tangan keempat penjudi tersbeut, kata Elis, timnya menyita kartu domino dan uang yang digunakan untuk judi sebesar Rp 726.000.

“Sesuai pasal yang disangkakan, mereka terancam hukuman kurungan penjara selama empat tahun,” pungkas Elis.

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas