Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogya Tolak Revisi UU KPK
Aksi ini ditujukan untuk menolak keras upaya penghancuran KPK melalui revisi UU KPK dengan 3 tuntutan.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hendra Krisdianto
TRIBUNNEWS. COM, YOGYA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta melakukan aksi menolak revisi Undang-Undang KPK, di depan Kantor DPRD DIY, Selasa (16/2/2016).
Aksi ini ditujukan untuk menolak keras upaya penghancuran KPK melalui revisi UU KPK dengan 3 tuntutan.
Pertama, agar fraksi DPR membatalkan rencana pembahasan Revisi UU KPK di sidang paripurna.
Kedua, kepada Presiden Jokowi agar menolak membahas revisi UU KPK bersama DPR serta mewaspadai manuver dan operasi senyap yang dilakukan orang-orang terdekatnya.
Ketiga, kepada masyarakat agar menghukum partai politik pendukung revisi UU yang melemahkan KPK, dengan cara tidak memilih kandidat yang diusung partai tersebut.
Aksi ini direncanakan akan berlanjut ke Titik Nol Kilometer. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.