Dianggap Tak Berbahaya, 152 Eks Gafatar Diperbolehkan Menetap di Kalteng
Tak semua eks anggota Gafatar akan dipulangkan.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Desakan Dewan Adat Dayak ( DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang meminta pemerintah provinsi setempat untuk mengambil langkah cepat dalam memulangkan ratusan anggota eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang ada di Bumi Tambun Bungai, akhirnya di respon.
Namun, tak semua eks anggota Gafatar akan dipulangkan. Rata-rata, mereka yang boleh menetap adalah orang lokal atau warga setempat dan pendatang, yang dianggap sama sekali tidak mengetahui ajaran Gafatar.
"Sebanyak 152 orang anggota eks Gafatar, yang tidak berpotensi membahayakan, sehingga tidak perlu dipulangkan. Mereka terdiri dari orang-orang lokal dan pendatang, yang selama ini dianggap tidak mengetahui tentang Gerakan Fajar Nusantara." kata Penanggung Jawab Sementara (Pjs) Gubernur Kalteng, Hadi Prabowo Selasa (16/2/2016).
Jadi, berdasarkan kesepatan rapat bersama para bupati dan walikota di Kalteng, jumlah eks Gafatar yang dipulangkan tercatat 916 orang, yang tersebar di 11 kabupaten dan Kota.
Pemerintah provinsi Kalteng memulangkan mereka setelah melakukan observasi terkait pencucian otak yang dilakukan terhadap pengurus inti organisasi terlarang tersebut. Tak hanya itu, mereka kelak juga harus menjalani pembinaan yang diselenggarakan pemerintah tempat asalnya, yang sebagian besar dari Pulau Jawa.
Namun, pemulangan masih menunggu keputusan lembaga Pemerintah Pusat terkait teknis dalam pengembalian eks Gafatar.
Pemulangan sendiri, secara teknis, akan dilakukan oleh bupati atau waliKota masing-masing. Namun, realisaisnya, masih menunggu kebijakan, dan payung hukum dari pusat. Sebab, masalah Gafatar tersebut adalah sudah jadi masalah nasional sehingga perlu melibatkan pemerintah pusat .
Untuk itu, bupati dan walikota telah mempersiapkan anggaran untuk pemulangan eks Gafatar. Kendati demikian, pemerintah daerah di Kalteng masih mengusakan dana dari pusat untuk pemulangan dan ganti rugi aset eks Gafatar yang ditinggalkan.
Sementara, Wakapolda Kalteng, Kombes Suroto mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan masing-masing Polres yang ada di kabupaten dan kota se-Kalteng. Itu dilakukan untuk memberikan pengamanan terhadap para anggota eks Gafatar, dari lokasi tempat penampungan hingga ke bandara alat transportasi pemulangan mereka.