BKSDA Riau Amankan Puluhan Kubik Kayu Ilegal
Diduga kayu itu berasal dari perambahan liar di Kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang dan Baling, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Riau.
Editor: Willem Jonata
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau berhasil mengamankan kayu olahan. Diduga kayu itu berasal dari perambahan liar di Kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Riau.
Satu truk fuso berisi 23 kubik kayu jenis rimba campuran diamankan petugas di Jalan Kubang Raya, Kota Pekanbaru, dan mengamankan dua supir fuso, pada Jumat (19/2/2016) dinihari. Dua orang berinisial GN dan DK, supir fuso tersebut, ikut ditangkap.
Menurut pengakuan tersangka, kayu tersebut merupakan milik seseorang di Muara Lembu, Kabupaten Kuansing.
Adib, Kabid KSDA mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama tiga hari terhadap kasus itu.
Setelah mendapat informasi akurat dari intelejen BKSDA, pihaknya kemudian bergerak dan mengamankan kedua tersangka di Jalan Kubang, Kampar.
Kayu dari aktifitas illegal logging baru saja dibawa kwdua pelaku dari dalam Kawasan Suaka Marga Satwa Bukit Rimbang dan Baling, Kampar, Riau, dan hendak dibawa menuju Medan, Sumatera Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.