Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dianggap Kadaluarsa, Kejaksaan Agung Hentikan Kasus Novel Baswedan

Kejaksaan Agung hentikan penuntutan perkara kasus Novel Baswedan. Sebab, Jaksa Penuntut Umum menilai dugaan penganiayaan itu telah kadaluarsa.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad, memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan.

Penghentian perkara Novel, jelas Noor Rachmad, melalui mekanisme penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) nomor B03 N7.10/EP 102/2016.

"Dengan diterbitkannya SKPP ini maka penanganan perkara Novel dinyatakan selesai," kata Noor Rachmad di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Menurut Jampidum, pihak mengambil langkah ini karena Jaksa Penuntut Umum menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kadaluarsa.

"Dari fakta di berkas, perkara ini dilakukan 18 Februari 2004. Ada pada pasal 78 KUHP, kalau ancamannya 3 tahun, kadaluarsanya 12 tahun. Maka kadaluarsanya 19 Februari 2016,"

Selain itu, Jampidum juga menyatakan, setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.

BERITA REKOMENDASI

"Keraguan itu karena dari sisi perbuatan ada, tapi dari sisi pertanggungjawaban, siapa yang bertanggung jawab? Semua bermula pada petunjuk. Ini yang membuat ragu tim membawa ke pengadilan," katanya.

Setelah terbitnya surat berwarna merah muda yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, maka perkara Novel Baswedan dinyatakan berhenti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas