Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mengelabui Polisi, Feri Edarkan Sabu-sabu Dalam Bungkus Permen

Tersangka ditangkap saat mengantarkan pesanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

 Laporan wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Feri Irawan (38), tersangka pengedar sabu-sabu. Polisi meringkus Feri di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur.

"Tersangka ditangkap ketika mengantar sabu ke pemesan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Titin Maezunah, Senin (22/2/2016).

Barang bukti yang disita berupa satu paket kecil sabu-sabu. "Tersangka menaruh sabunya di dalam bungkus permen," kata dia.

Feri, tersangka pengedar sabu mengatakan, dirinya sebagai kurir dari seorang bandar berinisial YD. Feri hanya disuruh mengantar satu paket sabu kepada pemesan yang tak dikenal. "Saya baru sekali ini disuruh mengantarkan sabu," terangnya, Senin (22/2/2016).

Untuk mengantar paket narkoba kepada pemesan, Feri dijanjikan mendapat upah sabu-sabu gratis. Feri pun menuruti keinginan YD karena tergiur dengan upah tersebut.

"Saya ini pemakai sabu. Jadi, ketika diiming-imingi sabu gratis saya mau saja," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Feri mengatakan, sudah satu tahun terakhir menjadi pengguna sabu. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kanvaser suku cadang motor ini beralasan memakai sabu untuk menyegarkan tubuh.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas