Mengelabui Polisi, Feri Edarkan Sabu-sabu Dalam Bungkus Permen
Tersangka ditangkap saat mengantarkan pesanan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap Feri Irawan (38), tersangka pengedar sabu-sabu. Polisi meringkus Feri di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Kota Karang, Telukbetung Timur.
"Tersangka ditangkap ketika mengantar sabu ke pemesan," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Titin Maezunah, Senin (22/2/2016).
Barang bukti yang disita berupa satu paket kecil sabu-sabu. "Tersangka menaruh sabunya di dalam bungkus permen," kata dia.
Feri, tersangka pengedar sabu mengatakan, dirinya sebagai kurir dari seorang bandar berinisial YD. Feri hanya disuruh mengantar satu paket sabu kepada pemesan yang tak dikenal. "Saya baru sekali ini disuruh mengantarkan sabu," terangnya, Senin (22/2/2016).
Untuk mengantar paket narkoba kepada pemesan, Feri dijanjikan mendapat upah sabu-sabu gratis. Feri pun menuruti keinginan YD karena tergiur dengan upah tersebut.
"Saya ini pemakai sabu. Jadi, ketika diiming-imingi sabu gratis saya mau saja," ujarnya.
Feri mengatakan, sudah satu tahun terakhir menjadi pengguna sabu. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kanvaser suku cadang motor ini beralasan memakai sabu untuk menyegarkan tubuh.