Polda Sumut Ungkap Kasus Pengoplosan Pupuk Bersubsidi
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 1.280 karung pupuk.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Petugas Subdit IV/Tipidter dan Subdi I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik pengoplosan pupuk bersubsidi menjadi nonsubsidi di Dusun VII, di Desa Kota Rantang, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan 1.280 karung pupuk.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Ahmad Haydar mengatakan, dalam praktiknya pelaku terlebih dahulu mencampur pupuk bersubsidi yang berwarna merah jambu dengan zat kimia khusus, kemudian dijemur hingga pupuk tersebut berubah menjadi warna putih.
"Usai dijemur, selama beberapa jam pupuk akan berubah warna menjadi warna putih, sama dengan pupuk non subsidi," kata Kombes Pol Ahmad Haydar di Polda Sumatera Utara, Selasa (23/2/2016)
Lalu, katanya, pelaku memasukkan pupuk tersebut ke dalam karung nonsubsidi dan menjualnya di daerah Sumatera Utara.
Kata Kombes Pol Ahmad Haydar, pelaku dijerat dengan Pasal 60 UU No 12 Tahun 1992, tentang sistem budidaya tanaman.
Polisi juga akan menjerat pelaku dengan Peraturan Menteri (Permen) Pertanian RI No70 Tahun 2011 SR.140/10/2011, tentang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya. Termasuk, Permen Perdagangan RI No 15/M-Dag/Per/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dan UU Darurat RI No 7 Tahun 1955, Jo Perpres No 77 Tahun2005 tentang penetapan pupuk bersubsididi sebagai barang dalam pengawasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.