Petugas Amankan 5 Ton Pasir Timah yang Akan Diselundupkan ke Singapura
Kapal yang berjenis Speed Boat Riski One GT 6 hendak membawa timah pasir kering itu ke Singapura tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Direktorat Polisi Perairan (Polair) Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), menangkap kapal yang mengangkut lima ton timah pasir kering sekitar pukul 19.30 WIB, Senin (22/02/2016).
Kapal yang berjenis Speed Boat Riski One GT 6 hendak membawa timah pasir kering itu ke Singapura tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Dan selanjutnya kapal serta Nakhoda berinisial SD (40), yang merupakan warga Belakang Padang dan lima ABK langsung diamankan ke Mako Ditpol Air Polda Kepri di Sekupang Batam Kepulauan Riau.
AKBP Mudji, Kasubdit Gakum Ditpol Air Polda Kepri mengatakan pelaku beserta ABKnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
“Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” katanya. (*)