Paling Lambat, Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Disidang Pekan Depan
Kemungkinan pekan depan sidang perdana kasus suap dengan tersangka Pahri Azhari, Bupati Muba nonaktif disidangkan.
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Saiman, usai menerima limpahan berkas kasus suap RAPD 2014 dan LKPJ Muba 2015 mengungkapkan, sidang perdana kasus tersebut paling lama berlangsung pekan depan.
Sementara majelis hakim yang memimpin sidang baru diketahui esok hari. Jadwal sidang juga ditentukan setelah itu.
Pelimpahan berkas perkara RAPBD 2014 dan LKPJ 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/2/2016), berlangsung cepat. Tiba pukul 10.00, pelimpahan berkas perkara selesai sekitar pukul 10.35.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri mengatakan pihaknya membawa dua berkas perkara. Satu berkas atas nama terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif, Pahri Azhari-Lucianty. Demikian pula, empat pimpipan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.
Untuk pasal para terdakwa dijerat berbeda-beda. Pahri-Lucianty dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A dan empat pimpinan DPRD Muba terkena pasal 12 UU Tipikor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.