Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Paling Lambat, Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Disidang Pekan Depan

Kemungkinan pekan depan sidang perdana kasus suap dengan tersangka Pahri Azhari, Bupati Muba nonaktif disidangkan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Saiman, usai menerima limpahan berkas kasus suap RAPD 2014 dan LKPJ Muba 2015 mengungkapkan, sidang perdana kasus tersebut paling lama berlangsung pekan depan.

Sementara majelis hakim yang memimpin sidang baru diketahui esok hari. Jadwal sidang juga ditentukan setelah itu.

Pelimpahan berkas perkara RAPBD 2014 dan LKPJ 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (25/2/2016), berlangsung cepat. Tiba pukul 10.00, pelimpahan berkas perkara selesai sekitar pukul 10.35.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri mengatakan pihaknya membawa dua berkas perkara. Satu berkas atas nama terdakwa Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif, Pahri Azhari-Lucianty. Demikian pula, empat pimpipan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Darwin, Islan Hanura, dan Aidil Fitri.

Untuk pasal para terdakwa dijerat berbeda-beda. Pahri-Lucianty dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf A dan empat pimpinan DPRD Muba terkena pasal  12 UU Tipikor. 

 
 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas