Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PTUN Medan Kabulkan Survenof Sebagai Pasangan Calon di Pilkada Pematangsiantar

"Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan sebesar Rp 294 ribu," ucapnya yang disambut teriak.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Permohonan pasangan calon (Paslon) Wali Kota Pematangsiantar Survenof-Parlindungan untuk kembali ditetapkan sebagai paslon oleh KPU Pematang Siantar, dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Tergugat untuk mencabut obyek sengketa yang telah diterbitkan yaitu berita acara KPU Pematangsiantar tentang tindak lanjut surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara terkait pencoretan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar," ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto, Rabu (25/2/2016).

Selain itu, majelis hakim mewajibkan tergugat menerbitkan keputusan baru yang menetapkan penggugat sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar.

"Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan sebesar Rp 294 ribu," ucapnya yang disambut teriak.

Survenof Sirait yang hadir pada persidangan menilai keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai harapannya.

"Dari awal saya optimis kami akan menang, kami tinggal menunggu penetapan KPU, lalu akan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Terkait keputusan ini, Ketua KPU Pematangsiantar Mangasi Purba mengatakan, pihaknya masih akan berkonsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Sumut.

"Kami akan konsultasi dulu melakukan langkah berikutnya, apakah akan memakai upaya hukum atau tidak," ungkapnya.

Sebelumnya, Survenof Sirait dan pasangannya Parlin Sinaga dicoret KPU Pematangsiantar, imbas dari dipecatnya Panwaslih Siantar oleh DKPP yang meloloskan pasangan calon tersebut meski tidak memenuhi syarat.

Survenof Sirait yang diusung oleh Partai Golkar hanya memiliki dukungan dari Kubu ARB sehingga tidak memenuhi syarat seperti yang terkandung dalam PKPU no 12 tahun 2015. (*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas