Televisi Rakitan Kusrin Dapat Sertifikat Hak Atas Merek dari Kemenkumham
Karya Kusrin dianggap inovatif sehingga dapat perhatian besar dari masyarakat. Bahkan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyerahkan sertifikat kepada Muhamad Kusrin, terkait inovasinya merakit televisi dari tabung yang sudah tidak terpakai.
Ia menerima sertifikat itu di Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016). Karya Kusrin dianggap inovatif sehingga dapat perhatian besar dari masyarakat. Bahkan Presiden Joko Widodo.
"Hal ini merupakan wujud dukungan pemerintah dalam meningkatkan kreatifitas anak bangsa melalui sistem kekayaan intelektual," kata Yasonna dalam sambutannya.
Merek Maxreen terdaftar dengan Nomor Registrasi IDM 427916 yang telah dilindungi sejak tanggal penerimaan atau filling date 12 Januari 2012.
Yasonna menyebutkan, penyerahan sertifikat ini juga bentuk dukungan pemerintah terhadap potensi ekonomi kreatif Indonesia yang luar biasa berkembang secara optimal.
"Sertifikat hak atas merek yang diberikan merupakan kesadaran pelaku ekonomi kreatif akan nilai ekonomi dari sebuah karya-karya kreatif yang harus dilindungi," kata Yasonna.
Dalam kesempatan ini, Menkumham juga menyerahkan Peraturan Menkumhan tentang pencatatan lisensi Kekayaan Intelektual kepada Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan menurut Kusrin, dengan adanya sertifikat merek tersebut dirinya akan melanjutkan usahanya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, ke depannya saya akan melanjutkan usaha," katanya.