Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pengedar Narkoba Batuk-batuk Sebelum Barang Bukti Sabu Dimusnahkan

Satu unit blender nyaris penuh berisi narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Barang bukti hasil Operasi Antik selama dua pekan itu akan dimusnahkan.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COO, NUNUKAN - Satu unit blender nyaris penuh berisi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Barang bukti hasil Operasi Antik selama dua pekan itu beratnya mencapai 1009,97 gram.

Polres Nunukan akan memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara diblender. Dalam jumpa pers, Polres Nunukan juga menunjukkan dua tersangka pengedar narkoba untuk ikut serta menyaksikan pemusnahan tersebut. 

Keduanya mengenakan penutup wajah. Kepala mereka lebih banyak tertunduk. Satu di antara tersangka batuk-batuk saat Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu M Hasan, menyampaikan keterangan.

“Ini masih bentuk bongkahan besar. Belum hancur,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu M Hasan, Kamis (25/2/2016) saat memasukkan ke dalam blender barang bukti yang sudah dibuka dari plastik.

Sekitar satu kilogram sabu-sabu itu dimusnahkan di depan Mapolres Nunukan dengan cara memblendernya. Sabu sabu dicampurkan sedikit air, begitu blender dihidupkan, barang haram asal Malaysia itupun larut.

Setelah cair, hasil pemusnahan dibuang ke lubang WC. Hadir para pemusnahan itu perwakilan dari Kejaksaan Negeri Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan dan Badan Narkotika Kabupaten Nunukan. Hasan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari lima kasus dengan delapan tersangka.

“Paling banyak yang ditangkap di Balikpapan yang melibatkan sipir Lapas Balikpapan. Bandar utama satu orang si Basid, tinggal pemeriksaan maraton kita ke sana,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dirincikannya, barang bukti berasal dari Iwan bin Loausu (36), dengan barang bukti berat bruto mencapai 661,35 gram.

Selanjutnya berasal dari Arung Arumpone alias Ari bin Bakri dengan barang bukti berat bruto mencapai 213,32 gram.

Selanjutnya M Samsuri alias Memet bin Partomusirah dengan barang bukti berat bruto mencapai 89,20 gram serta Nani alias Andriani binti Usman yang barang bukti berat bruto mencapai 49,87 gram.

Barang bukti lainnya berasal dari Muh Ali alias Kelling bin Kanda (37) dan tiga jaringan Balikpapan masing-masing, Rifga alias Iga binti Moh Alamari (26), Ahmad Nursan alias Aan bin Sahnur (27) dan Achmad Zaki alias Zaki bin Rafiq (35).

“Rifga ini walaupun kecil, intervensinya kuat. Karena banyak pihak yang terlibat di situ,” ujarnya.

Operasi Antik yang dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan melibatkan Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelejen dan Keamanan dan Satuan Brimob Polda Kaltim.

“Operasi Antik untuk mencari jaringan. Jaringan mana yang kita fokus? Kita diminta dua jaringan. Ada dua nama,” ujarnya.

Dia mengatakan, selain jaringan internasional dan nasional, pihaknya juga mengendus keterlibatan warga lokal dalam jaringan narkotika.

“Cuma di sini perannya hanya sebagai kurir atau penghubung. Karena pemilik barangnya di Sulawesi,” katanya.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas