Dua Tersangka Ini Bikin Sabu-sabu Kualitas Bagus dengan Kompor Listrik
Tersangka membuat sabu-sabu dengan alat sederhana. Misalnya, kompor listrik, tabung kimia, dan pemanas air.
Editor: Willem Jonata
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru mengekspos hasil penggerebekan pabrik sabu-sabu, di sebuah rumah, Jalan Proyek Baru, Gang Atom No. 1A, Kelurahan Tju Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Riau.
Petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan. Di antaranya, sebuah alat produksi sabu-sabu berbentuk tabung, dan sejumlah bahan baku pembuatan sabu.
Beberapa alat yang digunakan tersangka terbilang sederhana dan mudah didapatkan di pasaran. Misalnya, kompor listrik, tabung kimia, sebuah tempat pemanas air, dan beberapa botol bekas minuman mineral.
Namun siapa sangka, menggunakan alat sederhana itu, kedua pelaku bisa menghasilkan sabu-sabu kualitas yang bagus.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat pada Jumat (26/2/2016) mengatakan, terungkapnya 'pabrik' pembuatan sabu-sabu, mengindikasikan jika Kota Pekanbaru adalah daerah yang cukup subur bagi para bandar dan pengedar sabu-sabu.
Dijelaskannya, tersangka mengaku memproduksi sabu-sabu selama lebih kurang dua bulan.
Selama itu, kedua tersangka mengaku telah menghasilkan sebanyak lebih kurang 0,5 kilogram sabu atau senilai Rp 300 juta.
Namun, polisi menduga kedua tersangka itu telah memproduksi sabu-sabu lebih lama dari yang diakui.
Dari pengungkapan kasus yang mereka lakukan itu, polisi akan melakukan penyelidikan lebih mendalam. Sebab, diduga kasus ini melibatkan banyak jaringan narkotika lainnya.
Pasalnya, sejumlah bahan baku untuk pembuatan sabu-sabu itu, seperti red phospor terbilang sulit didapatkan.
Diduga para pelaku mendapatkan barang itu dari sindikat di laboratorium gelap. Pihaknya saat masih masih mencari siapa penjual bahan baku pembuatan sabu-sabu itu.
Sebelumnya, dikabarkan dua tersangka diamankan dalam penggerebekan itu. Mereka adalah Muhammad Syafi'i (28) dan Angga alias Rangga Ahmed (25). Keduanya turut dihadirkan dalam ekspos tersebut.
Seorang tersangka diantaranya diketahui adalah residivis dalam kasus yang sama. Polisi juga mendalami siapa yang mengajarkan kedua tersangka bisa begitu ahli dalam membuat barang haram itu.
Polisi meyakini jika kasus itu memiliki keterkaitan dengan sindikat narkotika yang lebih besar lagi, termasuk bandar atau pemilik modal pembuatan pabrik sabu-sabu itu.
Kedua pelaku yang diamankan diancam dengan pasal 112 Jo 113 Jo 129 UU RI 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 Tahun, maksimal seumur hidup.