Endah, Si Penipu Rp 26 Miliar Diserang Para Korban yang Dijanjikan Kerja di PTPN
"Woi sini kau penipu! Penipu kau! Ganti uang kami, sini kau, binatang. Ganti uang kami pencuri! Pencuri! Pencuri," teriak para korban sambil lari.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa Endah penipu Rp 26 miliar diserang para korban di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/2/2016).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Endah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.
Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana dalam Pasal 378 KUHPidana.
Usai sidang, Endah yang hendak dibawa ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan, diserang para korban.
"Woi sini kau penipu! Penipu kau! Ganti uang kami, sini kau, binatang. Ganti uang kami pencuri! Pencuri! Pencuri," teriak para korban sambil lari mengejar Endah.
Endah yang menipu korban dengan modus menjanjikan korban sebagai karyawan PTPN IV, dengan cepat diamankan para petugas masuk ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.
"Kalian polisi tak peduli dengan kami, kami mau uang kami kembali, hukuman harusnya lebih dari empat tahun, dia sudah membuat kami rugi banyak," kata seorang pria yang mengaku sebagai korban Endah. (*)