Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Lukman: Hanya Presiden yang Berhak Menentukan Aliran Sesat

"Di antara kita 250 juta penduduk bangsa ini belum memiliki kesamaan persepsi dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terkait dengan agama ini".

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa menurut Undang Undang hanya presiden yang berhak menentukan aliran suatu agama, sesat.

Hal tersebut dinyatakan dalam acara Kongres Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016).

Pria kelahiran Jakarta, 53 tahun lalu itu menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang No. 1/PNPS tahun 1965, hanya presiden yang berhak menentukan suatu aliran agama/kepercayaan itu sesat.

Selain itu, tokoh Nahdatul Ulama (NU) itu juga menilai masyarakat Indonesia belum memiliki kesamaan persepsi dalam menyikapi aliran-aliran yang dianggap sesat tersebut.

"Di antara kita 250 juta penduduk bangsa ini belum memiliki kesamaan persepsi dalam menyikapi persoalan-persoalan yang terkait dengan agama ini," katanya.

"Misalnya tadi, sesat, kata-kata sesat itu tolok ukur sebuah paham agama itu dikatakan sesat itu apa? Pertanyaan kemudian susulannya adalah lalu siapa yang punya kewenangan untuk menyesat-nyesatkan, untuk mengatakan suatu paham itu sesat atau tidak itu siapa?" ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Apakah negara? Kalau Undang Undang 1 PNPS 65 itu presiden punya kewenangan langsung untuk melarang sebuah paham yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran suatu agama," tambahnya.

Selain itu, Lukman juga mengimbau masyarakat agar tidak menghakimi secara sepihak sebuah aliran agama/kepercayaan yang dinilai sesat, agar kerukunan antar umat beragama tak terganggu.

Sebagaimana diketahui Menteri Lukman menghadiri kongres tahunan yang digelar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tersebut bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Dalam acara tersebut juga turut hadir Wakil Ketua Komnas HAM bidang internal, Imdadun Rahmat, dan Putri Presiden Gusdur, Yenny Wahid. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas