Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi

Polisi membongkar kasus perdagangan satwa dilindungi di Pasar Palapa, setelah menerima laporan dari sebuah LSM.

Editor: Willem Jonata

Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Senin (29/2/2016), menggelar ekspose terkait penggerebekan perdagangan satwa dilindungi di Pasar Palapa, Pekanbaru, Riau.

Dari hasil penggerebekan yang dilakukan, Sabtu (27/2/2016), petugas mengamankan sembilan ekor satwa dilindungi yang terdiri dari enam ekor kukang, satu ekor siamang, dan satu ekor owa.

Petugas juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penjual satwa liar di pasar Palapa tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada awak media mengatakan pembongkaran kasus itu berawal dari informasi yang disampaikan LSM Internasional Animal Rescue. LSM ini mencurigai adanya aktifitas jual beli satwa liar di pasar Palapa.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Ternyata informasi LSM tersebut benar adanya. Mereka mengamankan tiga orang penjual satwa liar itu yakni inisial ZK (50), FR (55) dan AR (40). Berikut barang bukti satwa liar yang dilindungi. 

Ketiganya adalah pedagang hewan unggas di pasar tersebut. Dari pengakuan tersangka, satwa itu dititipkan oleh seseorang untuk dijual di Pekanbaru.

BERITA TERKAIT

Harga satwa yang mereka jual bervariasi. Kukang dijual dengan kisaran Rp 300 ribu. Sedangkan owa Rp 1,2 juta per ekor. Siamang dijual Rp 1,5 juta per ekornya.

Selain menjual satwa, tersangka diduga juga menjual minyak olahan yang diduga berasal daging dari satwa kukang.

Menurut keterangan yang didapat petugas, minyak tersebut katanya bermanfaat untuk menambah vitalitas pria. 

Sampai saat ini, petugas masih mendalami kebenaran akan minyak dari hewan kukang itu.

Sembilan satwa yang dilindungi itu saat ini tengah diletakkan di BKSDA Riau untuk mendapat perawatan.

AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 Jo 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman minimal 5 Tahun, dan denda Rp. 100 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas