Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengakuan Anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2013 Saat Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dana Hibah

Kata Sakim, para anggota dewan hanya bertugas menyetujui atau ACC pengajuan masyarakat dan tidak mengelola dana tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Sriwijaya Post, Odi Sapura

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mantan Anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014, Sakim usai diperiksa Kejagung di Kejati Sumsel mengaku materi pertanyaan oleh tim penyidik merupakan mekanisme penyaluran dana hibah tahun 2013.

Ia menjelaskan, dana aspirasi diajukan oleh masyarakat yang ditujukan ke Gubernur Sumsel. Menurutnya, para anggota Dewan hanya bertugas menyetujui atau ACC pengajuan masyarakat dan tidak mengelola dana tersebut.

Secara pribadi dana hibah yang melibatkan Sakim pada tahun 2014  sebesar Rp 1,4 miliar dan 3,6 miliar dana fisik.

Senada mantan anggota DPRD Sumsel, Saipul Islam menyebutkan ia dimintai keterangan mengenai dana hibah yang digelontorkan pada APBD tahun provinsi Sumsel tahun 2013 lalu. (odi)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas