Sebelum Ditahan, Ivan Haz Sempat Mengeluh Sakit dan Dipapah Penyidik
Fany Syafriansyah atau Ivan Haz, anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sempat mengeluh sakit saat diperiksa penyidik.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fany Syafriansyah atau Ivan Haz, anggota DPR RI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sempat mengeluh sakit, saat jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait kasus penganiayaan pembantunya, Topiah (20).
Putra dari mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz ini sebelum digiring ke tahanan, dibawa terlebih dulu ke gedung di Bid dokes Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Bahkan saat keluar dari ruang penyidik menuju ruang pemeriksaan kesehatan, ia mesti dipapah dua petugas.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes pol Krishna Murti mengatakan, Ivan mengakui perbuatan menganiaya pembantunya.
"Dia juga sudah mengakui perbuatannya," kata Kombes Khrisna.
Polda Metro Jaya menahan yang bersangkutan setelah melakukan pemeriksaan selama 9 jam.
Saat dicecar wartawan, Ivan Haz hanya berkata pendek. "Saya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," kata Ivan Haz yang mengenakan batik hijau lengan panjang.
Ivan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT). Ia diduga melakukan pemukulan terhadap pembantunya bernama Toipah saat berada di Lift Apartemen Ascot 29 September 2015 lalu.
Korban kemudian melapor ke polda Metro Jaya pada 30 September 2015. Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, Toipah melaporkan Ivan dan istrinya.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pemeriksaan terhadap istri Ivan bernama Amnah akhir Oktober lalu.
Sementara itu Ivan yang duduk di Komisi pertanian dan perkebunan itu ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2016.
Dalam kasus penganiayaan PRT, Ivan yang statusnya sudah tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta.