Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Algojo Ditegur saat Salah Cambuk, Jaksa Ajari Tata Cara Memegang Cemeti

Pada hitungan ke-10 awal, eksekusi cambuk dihentikan karena melihat tangan algojo bengkok ke dalam saat mengayunkan cemeti.

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal Bin Zairi  

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 18 orang terpidana kasus khalwat (mesum), khamar (minuman keras), dan maisir (judi) dihukum (uqubat) cambuk sebanyak 320 kali di hadapan umum di halaman Meunasah Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3/2016).

Saat prosesi uqubat sedang berlangsung, beberapa kali algojo ditegur oleh pihak kejaksaan karena salah menggerakkan tangan saat mengayunkan cemeti.

Amatan Serambi, prosesi uqubat cambuk berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Ratusan warga, mahasiswa, dan siswa dari MAN Rukoh memadati halaman Meunasah Rukoh menyaksikan prosesi uqubat cambuk.

Hadir Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Kajari Banda Aceh Husni Thamrin MH, Kapolsek Syiah Kuala AKP Yusuf Hariadi, Ketua MPU Banda Aceh Tgk HA Karim Syeikh, dan Muspika Syiah Kuala.

Jumlah 320 kali cambuk merupakan akumulasi dari tiga kasus, yaitu khalwat 16 kali, khamar 240 kali, dan maisir 64 kali.

Berita Rekomendasi

Giliran pertama yang dicambuk terpidana khamar sebanyak enam orang.

Mereka sebelumnya ditangkap oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh karena kedapatan minum minuman keras di kamar 424 Hotel Hermes Palace, Banda Aceh pada Kamis, 17 Desember 2105 sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, para pelaku bersama teman wanitanya ditangkap setelah merayakan ulang tahun salah satu teman mereka.

Keenam pemuda itu terbukti melakukan jarimah khamar dan melanggar Pasal 15 ayat (1) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Mereka dihukum dengan uqubat masing-masing sebanyak 40 kali cambuk di hadapan umum atau 240 kali jika ditotalkan.

Keenam terhukum adalah Reza Purnama (25), Arief Hidayat (26), Muhammad Edwin Ramadhana (20), Muhammad Habibullah Aslam (22), Kasnur Habibi (24) dan Zulhairi (26).

Hukuman itu merupakan uqubat tertinggi yang dijatuhkan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh bagi pelanggar khamar setelah disahkannya Qanun Hukum Jinayat, Sabtu 27 September 2014.

Pasal 15 ayat (1) qanun tersebut menyatakan, “setiap orang yang dengan sengaja minum khamar, diancam dengan uqubat hudut cambuk sebanyak 40 kali”.

Algojo ditegur

Saat prosesi cambuk dimulai, dua algojo yang wajahnya ditutupi dan hanya tampak dua mata itu menaiki panggung eksekusi.

Giliran pertama yang dicambuk adalah Reza Purnama. Kedua algojo tidak mendapat kendala apapun.

Reza Purnama yang mengenakan baju khusus berwarna putih hanya meringis kesakitan akibat terkena 40 kali cemeti algojo.

Setelah itu, giliran Arief Hidayat yang naik ke panggung.

Pada hitungan ke-10 awal, eksekusi cambuk dihentikan karena melihat tangan algojo bengkok ke dalam saat mengayunkan cemeti.

Spontan warga yang menonton langsung meneriaki algojo.

Kemudian, seorang jaksa mendekat sang algojo dan memberikan arahan tatacara mengayunkan cemeti yang benar.

Dari kejauhan terlihat jaksa mengajari algojo tersebut dengan memperagakan cara mengayunkan cemeti.

Tangan algojo jangan bengkok tapi harus lurus hingga cemeti mendarat di punggung terpidana.

Setelah memberikan instruksi kepada algojo, prosesi cambuk kembali dilanjutkan hingga pukulan ke 40.

Ternyata, kesalahan tersebut tidak hanya terjadi sekali.

Kesalahan serupa kembali terjadi pada beberapa terpidana lainnya untuk perkara khamar.

Persoalannya hanya karena tidak lurusnya tangan algojo saat mengayunkan cemeti.

Dari dua algojo yang tampil di panggung, hanya satu algojo yang membuat kesalahan hingga mendapat teguran dari jaksa.

Sementara pelaksanaan uqubat bagi 10 terpidana maisir dan dua pelaku khalwat hanya dilaksanakan oleh satu algojo.

Khusus 10 pelaku maisir yang sebelumnya ditangkap di kawasan Terminal Batoh dan Ulee Lheue, masing-masing mendapat uqubat berbeda yaitu enam dan tujuh kali cambuk.

Mereka terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas